KONTEKS.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyampaikan fakta bahwa Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, terbukti memaksa korban melakukan hubungan badan. Korban adalah pengadu CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024. Dan Hasyim Asy’ari merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. DKPP.
Fakta ini terungkap berdasarkan dalil dari aduan pengadu CAT, bahwa Hasyim Asy’ari memaksa korban melakukan hubungan badan.
Berdasarkan fakta di sidang pemeriksaan diketahui bahwa paksaan hubungan badan itu terjadi pada tanggal 2 sampai 7 Oktober 2023, saat dilakukan bimtek PPLN di Den Haag, Belanda.
Pengadu CAT mengaku pada malam hari tanggal 3 Oktober 2023, dirinya dihubungi Hasyim Asy’ari untuk datang ke kamar hotel tempat mereka menginap.
CAT kemudian datang ke kamar hotel Hasyim Asy’ari dan berbincang di ruang tamu kamar hotel. Dalam perbincangan itu, Hasyim Asy’ari merayu dan membujuk CAT untuk melakukan hubungan badan.
Pada awalnya CAT terus menolak, namun Hasyim Asy’ari tetap memaksa untuk melakukan hubungan badan. Dan pada akhirnya hubungan badan itu terjadi.
Dalam sidang juga diakui bahwa satu pekan setelah kejadian itu, CAT mengalami gangguan fisik. Kemudian pada 18 Oktober 2024, CAT melakukan pemeriksaan ke dokter atas gejala yang dialaminya.
Dokter kemudian menganjurkan agar CAT melakukan pemeriksaan kesehatan. Hal ini juga diharuskan untuk Hasyim Asy’ari.
Kemudian pada 31 Oktober 2024, CAT menghubungi Hasyim Asy’ari melalui pesan WhatsApp. Hal ini untuk menginformasikan agar dia melakukan pemeriksaan kesehatan seperti yang diajurkan oleh dokter.
“Kemudian teradu menjawab, iya siap sayang,” ujar anggota hakim DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024.
Kemudian Hasyim Asy’ari mengirimkan hasil pemeriksaan. Dia juga menyertakan pesan ’semoga kita sehat selalu’.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara pengadu dan teradu pada tanggal 3 Oktober 2023.
“Sesuai dengan bukti P15 A, P15 B, P15 C, P16, P20 dan P21,” kata hakim lagi.
Hasyim telah dinyatakan bersalah dalam perbuatan asusila kepada anggota PPLN wilayah Eropa. DKPP memutuskan Hasyim Asy’ari untuk dicopot dari jabatan Ketua KPU.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan in,” ujar Heddy Lugito lagi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"