KONTEKS.CO.ID – Mahfud MD menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah tak layak lagi menyelenggarakan Pilkada 2024 yang akan tergelar secara serentak.
Pendapat mantan Menko Polhukam itu menyusul pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia ternyatakan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu dalam kasus asusila.
Lalu belakangan muncul banyak dugaan informasi tak sedap seputar aktivitas para komisioner KPU. Mulai dari mobil dinas mewah hingga penyewaan jet untuk alasan kepentingan dinas.
“Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari kita terus terkaget-kaget dgn berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah,” cuitnya melalui akun X pribadinya, @mohmahfudmd, terlihat Senin 8 Juli 2024.
Bahkan ada dugaan asusila. “Ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam,” desaknya.
Melihat insiden-insiden di atas, Mahfud MD menilai KPU sudah tak pantas lagi menjadi penyelenggara pilkada. Sebab, ini adalah momen sangat penting bagi masa depan bangsa.
“Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang,” tulisnya.
“Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat,” tambahnya.
Ia pun kembali menyinggung soal pengunduran diri komisioner KPU. “Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yg isinya ‘jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolakatau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain’. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik,” pungkas Mahfud. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"