KONTEKS.CO.ID – 14 Februari 2024, Indonesia akan mengadakan perhelatan akbar yaitu Pemilu 2024. Dalam pemilu kali ini warga Indonesia akan memilih 5 wakilnya yaitu Presiden/Wakil Presden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten. Nantinya, pemilih akan mendapatkan 5 jenis surat suara yang berbeda.
Berikut 5 jenis surat suara yang akan pemilih dapatkan dan tata cara mencoblosnya:
1. Surat Suara Abu-abu (Presiden dan Wakil Presiden)
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Pemilih cukup coblos pada nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon, atau gambar partai politiknya.
Selain itu, surat suara harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Terdapat tanda coblos pada nomor urut, foto, atau nama salah satu pasangan calon, serta tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon.
- Tidak ada tanda coblosan di luar kolom yang tersedia
- Hanya ada satu tanda coblos pada satu kolom pasangan calon.
2. Surat Suara Hijau (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota)
Surat suara berwarna hijau adalah surat suara untuk memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Agar sah, surat suara harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Ada tanda coblos pada nama/logo partai politik.
- Terdapat tanda coblos pada kolom nama/nomor urut calon.
- Tidak ada coblosan pada lebih dari satu calon atau partai politik.
3. Surat Suara Merah (DPD)
Surat suara berwarna merah adlah surat suara khusus untuk pemilihan anggota DPD. Agar sah, surat suara harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Ada tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
- Tidak ada coblosan pada calon manapun.
- Tidak boleh ada lebih dari satu tanda coblos pada pasangan calon.
- Tidak boleh ada tanda coblos di luar kolom yang tersedia
4. Surat Suara Biru (DPRD Provinsi)
Surat suara berwarna biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi. Agar sah, surat suara harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi di kolom yang disediakan.
- Tidak boleh ada lebih dari satu tanda coblos pada pasangan calon.
- Tidak boleh ada tanda coblos di luar kolom yang tersedia
5. Surat Suara Kuning (DPR RI)
Surat suara berwarna kuning untuk memilih anggota DPR. Agar sah, surat suara harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Ada tanda coblos pada nama/logo partai politik.
- Terdapat tanda coblos pada kolom nama/nomor urut calon.
- Tidak ada coblosan pada lebih dari satu calon atau partai politik.
- Tidak boleh ada tanda coblos di luar kolom yang tersedia
Dengan memahami jenis-jenis surat suara dan tata cara mencoblos yang benar, setiap suara pemilih dapat diakui dan dihitung dengan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"