KONTEKS.CO.ID – Buntut protes Puspom TNI atas penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi, KPK meminta maaf.
KPK mengakui ada kekhilafan dan kealpaan tim penyelidik terkait penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi.
“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita, bukan KPK yang tangani,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat 28 Juli 2023.
KPK sampaikan permintaan maaf setelah KPK melakukan audiensi dengan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko beserta jajaran Danpuspom TNI tiga matra.
Tanak mengatakan penanganan kasus militer di Puspom TNI telah diatur dalam Pasal 10 UU 14/1970 tentang Pokok-pokok Peradilan. Ada empat lembaga peradilan: peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama.
“Peradilan militer tentunya khusus anggota militer, peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketiga ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” kata Tanak.
Tanak pun mengakui ada kekeliruan dalam penanganan kasus dugaan suap karena menetapkan anggota TNI sebagai tersangka. Ke depan KPK akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan,” kata Tanak.
TNI Keberatan
Sebelumnya disampaikan, Puspom TNI menyatakan penetapan tersangka kasus suap terhadap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto oleh KPK tidak sesuai prosedur.
Sebab ada perbedaan prosedur penanganan perkara antara warga sipil dan personel militer. TNI menyatakan keberatan atas penanganan yang dilakukan KPK.
“Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko.
Agung mengatakan mengetahui soal penangkapan terhadap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari pemberitaan di media.Yang bersangkutan kemudian diserahkan KPK ke Puspom TNI setelah 1×24 jam dengan status tahanan KPK. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"