KONTEKS.CO.ID – Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) telah disetujui Dewan Perwakilan (DPR) RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Keputusan untuk menyetujui revisi diambil pada paripurna penutupan masa sidang V tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.
Rapat dihadiri Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang menjadi pimpinan sidang paripurna.
Lodewijk dalam awal sidang meminta perwakilan fraksi untuk mengungkapkan pandangan terkait RUU Watimpres. Hal ini kemudian disampaikan secara tertulis.
Setelah dipastikan ditanyakan kepada seluruh fraksi apakah Revisi UU Watimpres dapat disetujui menjadi usul inisitif DPR RI, dan disetujui, maka secara sah revisi UU Watimpres diketok.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang Usul DPR RI?” kata Lodewijk.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
“Terima kasih,” kata Lodewijk.
Sebelumnya pada rapat Badan Legislasi, sembilan fraksi di DPR RI menyetujui Revisi UU Wantimpres dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"