KONTEKS.CO.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi meluncurkan aturan baru terkait seragam sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Diatur dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022, disebutkan seragam sekolah baru bertujuan menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan antara siswa.
Dalam pasal 3, disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA. Masing-masing seragam nasional, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah.
Sedangkan pasal 4, pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik sekolah. “Pemda sesuai kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik di sekolah,” sebut Mendikbud melalui Permendikbud, disitat KONTEKS.CO.ID, Minggu, 15 Oktober 2022.
Berikut ketentuan aturan seragam baru Kemendikbudristek untuk siswa sekolah:
Jenjang SD atau SDLB: kemeja putih dan celana atau rok berwarna merah hati
Jenjang SMP atau SMPLB: kemeja putih dan celana atau rok berwarna biru tua
Jenjang SMA atau SMALB: kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
Jenjang SMK atau SMKLB: kemeja putih dan celana atau rok berwarna abu-abu
Masing-masing dari jenjang sekolah di atas menggunakan seragam pramuka di hari yang telah ditentukan. Seragamnya mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Kemudian, model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Model dan warna pakaian adat sendiri ditetapkan oleh pemda dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Adapun pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Sedangkan seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Aturan Seragam Sekolah saat Upacara
Sesuai Permendikbud Nomor 50 tahun 2022, penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.
Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 11 berupa, topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah, dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Demikian ketentuan baru seragam sekolah bagi siswa SD, SMP dan SMA sederajat. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"