KONTEKS.CO.ID – Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menerima putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah memberhentikan dirinya sebagai ketua dan anggota KPU RI. Hal ini sesuai dengan putusan sidang terkait dengan tindakan asusila oleh dirinya.
Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa pada putusan DKPP telah diketahui mengenai substansi perkara dalam putusan tersebut.
“Bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara di mana saya jadi teradu. Dan sebagaimana yang diketahui subtansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua,” ujar asyim Asy’ari saat jumpa pers di KPU RI, Jakarta, pada Rabu, 3 Juli 2024.
Selain itu, Hasyim Asy’ari juga menyapaikan rasa terima kasih dan bersyukur karena DKPP telah membeskan dirinya dari tugas-tugas berat sebagai penyelenggara pemilu.
“Pada kesempat ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan Alhamdulillah, dan saya mengucapkan terima kasih pada DKPP yang telah membeskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” katanya.
“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini,” katanya.
Hasyim Asy’ari Diberhentikan
Berdasarkan atas fakta persidangan yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, terbukti melakukan tindakan asusila dan diputuskan diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua KPU RI.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan in,” ujar Heddy Lugito lagi.
Berdasarkan fakta persidangan yang digelar DKPP, Hasyim Asy’ari terbukti melakukan hubungan badan secara paksa terhadap pengadu.
Hubungan badan itu terjadi pada malam hari 3 Oktober 2024. Peristiwa itu terjadi di kamar hotel Hasyim Asy’ari di Den Haag, Belanda.
Karena ada rayuan dan paksaan, akhirnya CAT terpaksa melakukan hubungan badan dengan Hasyim Asy’ari.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara pengadu dan teradu pada tanggal 3 Oktober 2023.
“Sesuai dengan bukti P15 A, P15 B, P15 C, P16, P20 dan P21,” kata hakim lagi.
Terkait dengan putusan sidang ini, Heddy Lugito mengimbau kepada media untuk mempublikasikan jalannya persidangan dengan bijak.
Memang dalam sidang ini terungkap jelas bagaimana Hasyim Asy’ari melakukan rayuan dan paksaan agar CAT bersedia melakukan hubungan badan.
“Kepada rekan-rekan, para jurnalis yang saya cintai yang saya banggakan, sidang ini sidang terbuka, saudara-saudara boleh meliput, tapi mohon dengan hormat saudara-saudara semua dengan bijak menyiarkan jalannya persidangan. Ini sekedar imbauan saya, bukan perintah,” ujar Heddy Lugito.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"