KONTEKS.CO.ID – Kasus dugaan korupsi APD Kemenkes. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tengah mengusut kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). KPK mengatakan sudah ada tersangka dalam kasus ini.
“Pengadaan APD apa sudah ada tersangka? Ya sudah ada,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengutip Jumat 10 November 2023.
Alex mengatakan KPK sudah menandatangani surat perintah penyidikan terkait kasus dugaan korupsi APD Kemenkes. Kendati demikian, Alex belum mengumumkan identitas tersangkanya.
“Itu sprindik juga sudah kita tanda tangani. Kita sudah menetapkan tersangka, nama-namanya sudah ada semua, cuma saya lupa,” klaimnya.
“Itu sprindik juga sudah kita tanda tangani. Kita sudah menetapkan tersangka, nama-namanya sudah ada semua, cuma saya lupa,” kata Alex.
Korupsi terduga terjadi dalam pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020. Alex mengamini, pimpinan KPK sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut.
Meski begitu, Alex belum membeberkan secara resmi identitas para tersangka dalam kasus ini. Dia juga belum mengungkapkan detail konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan APD tersebut.
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi APD Kemenkes
Indonesia Corruption Watch menemukan ada potensi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa selama pandemi Covid-19 di Kementerian Kesehatan. Potensi korupsi itu terjadi karena banyak proyek pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan tender cepat yang terikuti oleh perusahaan tidak kompeten.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Dewi Anggraini, dalam diskusi bertema ”Mengawal Distribusi Dana Bantuan Sosial Pandemi Covid-19” yang tergelar oleh Lapor Covid-19, mengatakan, ICW melakukan pemantauan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kemenkes pada periode Maret-Juli 2020.
Data RUP PBJ terakses melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Periode pengadaan barang dan jasa terpilih Maret-Juli 2020. Karena pada saat itu sudah berlaku realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
Hasilnya, ada 74 paket PBJ dengan cara pengadaan langsung bernilai Rp15,2 miliar. Sebanyak 17 paket PBJ dengan metode darurat bernilai Rp313,5 miliar, 14 paket penunjukan langsung dengan nilai proyek Rp8,7 miliar, serta 6 paket tender cepat senilai Rp22 miliar. Sisanya, PBJ dilakukan dengan cara e-purchasing 59 paket, tender 3 paket, dan dikecualikan 1 paket.
”Pengadaan barang dan jasa di Kemenkes ini paling banyak (dilakukan dengan) pengadaan langsung. Seharusnya, aturan pengadaan langsung itu nilainya tidak boleh lebih dari Rp200 juta. Namun, yang kami temukan ada 11 pengadaan dengan anggaran lebih dari Rp 200 juta,” kata Dewi.
Terhadap potensi korupsi selama pandemi Covid-19 ini, ICW meminta agar aparat penegak hukum memprioritaskan pengawasan. Aparat penegak hukum, khususnya KPK, terminta untuk menelusuri pihak kementerian yang berpotensi melakukan penyelewengan pengadaan barang dan jasa. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"