KONTEKS.CO.ID – Partai Gerindra akhirnya buka suara pasca-Mahkamah Konstitusi (HK) hari ini mengabulkan gugatan syarat cawapres.
Melalui Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, parpol besutan Prabowo Subianto itu mengungkap peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres partainya.
Menurut dia, putusan MK tak hanya bicara peluang Gibran. Tapi juga membuka jalan kepala daerah lain menjadi capres dan cawapres.
“Melalui putusan MK itu, bukan hanya membuka peluang Mas Gibran. Tapi juga kepala daerah lain yang sedang menjabat atau eks pimpinan daerah,” kata Dasco di Gedung DPR MPR DPD Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.
Pihaknya mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan yang berhubungan degan syarat cawapres. Dasco menegaskan, putusan ini bersifat final, mengikat, dan bisa terlaksanakan.
Hanya, ketika bicara nama cawapres pendamping Prabowo, ia menjelaskan, sampai saat ini masih dalam proses pembahasan. Dirinya belum bisa menyampaikan hasil pembahasan tersebut.
Sekadar informasi, MK mengabulkan sebagian gugatan judicial review syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun. Atau berpengalaman sebagai kepala daerah setingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Putusan Majelis Hakim Konstitusi ini menjawab permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel