KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif atau sengketa Pileg 2024, pada Kamis, 2 Mei 2024.
Momen unik terjadi saat Hakim MK, Saldi Isra, berkelakar saat persidangan sedang berlangsung. Hal tersebut terjadi saat Ketua Panel II MK yang mengadili gugatan PHPU Pileg 2024 itu memanggil pemohon dengan nomor perkara 43-02-11-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Terlihat Saldi beberapa kali memanggil pihak pemohon dengan nomor 43 tersebut, namun tak kunjung ada respons yang didapat.
Ia pun menganggap bahwa pemohon nomor 43 tidak serius dalam melayangkan gugatannya.
“Kita lanjut nomor 43. Ada? 43 ada enggak? Enggak hadir? Kita lihat ini, 43 enggak hadir jadi enggak perlu di, apa?,” ujar Saldi.
“Ini kita anggap, apa namanya, tidak serius. Jadi tidak perlu direspons ini dianggap permohonannya akan gugur nanti,” katanya.
Lantas dengan kejadian itu, Saldi berkelakar dan mengajak semua yang ada di ruang sidang untuk menyanyikan lagu berjudul gugur bunga. Sontak, hal tersebut di sambung tawa oleh para peserta sidang di Panel II.
“Nanti kita nyanyikan gugur bunga untuk permohonan ini,” kata Saldi.
Namun, tawa peserta sidang belum berakhir, Saldi lalu mengatakan, yang paling senang bila penggugat tak hadir adalah kuasa hukum termohon. Adapun dalam hal ini yang dimaksud Saldi yakni kuasa hukum KPU.
“Nomor 43 gugur ini. Karena tidak serius. Yang paling senang kalau banyak yang tidak datang itu kuasa hukum termohon,” ungkap Saldi yang kembali disambut tawa.
Sekadar informasi, Pemohon dengan nomor registrasi perkara 43 ini adalah seorang calon legislatif DPRD Kabupaten Jayapura dari Partai Garuda bernama Erdina Adam.
Adapun dalam salinan permohonan yang diunggah di situs MK, Erdina tak mencantumkan nama kuasa hukumnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"