KONTEKS.CO.ID - Kabar Kejagung panggil Airlangga Hartarta, mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar terus menggelinding.
Informasi Kejagung panggil Airlangga terus mencuat pascamundurnya Menko Perekomian tersebut dari posisi puncak Partai Golkar.
Kabar yang beredar mundurnya Airlangga Hartarto terkait penetapannya sebagai tersangka. Ia disangkakan kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode 2021-2022 di Kementerian Perdagangan.
Namun informasi miring itu langsung Kejagung tepis melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. " Soal itu (penetapan Airlangga tersangka) kami belum ada informasi," ungkapnya, Senin 12 Agustus 2024.
Di samping isu penetapan status tersangka, Airlangga juga dipanggil Kejagung guna menjalani pemeriksaan, besok Selasa 13 Agustus 2024.
Sayangnya Harli masih rapat menutup informasinya. "Kalau ada informasi soal itu (pemanggilan Airlangga), kami akan sampaikan ya, terima kasih!" ujarnya.
Mantan petinggi Partai Golkar itu tersebut-sebut terjerat kasus dugaan korupsi minyak goreng menggerogoti negara hingga Rp6,47 triliun.
Ia pernah menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait perkara ini pada 24 Juli 2023 lalu. Saat itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bakal mencermati 46 jawaban Airlangga sampaikan kepada penyidik.
Ia akan mencocokkan apa yang Airlangga sampaikan dengan informasi dari saksi lain. "Tentu kami mengevaluasi pemeriksaan ini dan mendalaminya terkait keterangan yang lain. Nanti kami sikapi," paparnya, melansir keterangannya pada 26 Juli 2023. ***