• Minggu, 21 Desember 2025

Surat Edaran KPK, Larang Pegawai dan Penyidik Main Judi Online dan Pinjol

Photo Author
- Minggu, 14 Juli 2024 | 12:51 WIB
KPK terbitkan surat edaran larang pegawai dan penyidik judi online dan pinjol (Ilustrasi Pixabay)
KPK terbitkan surat edaran larang pegawai dan penyidik judi online dan pinjol (Ilustrasi Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran (SE). Isinya, melarang seluruh pegawai dan penyidik bermain judi online dan pinjaman online (pinjol).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi adanya surat edaran larangan judi online dan pinjol tersebut.

"Sudah dikeluarkan surat edaran yang ditandatangani oleh saya lupa. Kalau nggak pimpinan, sekjen itu terkait larangan bermain judi online," ungkap Tessa kepada wartawan mengutip Minggu, 14 Juli 2024.

Tessa mengatakan, SE tersebut juga termasuk dengan larangan pegawai melakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Jadi itu (larangan pinjol) digabung menjadi satu di dalam satu surat edaran," katanya.

KPK juga membenarkan jika delapan pegawainya bermain judi online dan saat ini telah masuk dalam proses inspektorat.

"Terkait yang sudah terjadi itu masih berproses di inspektorat dan kita akan sampaikan nanti apabila sudah ada hasilnya ya," ujarnya.

Sebelumnya, 17 pegawai dan mantan pegawai KPK transaksi judi secara daring dengan nilai total Rp111 juta.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, ada 17 orang pegawai dan mantan pegawai KPK yang melakukan transaksi judi online. Volume transaksinya senilai Rp111 juta.

Ia menyebutkan, sebanyak 8 orang adalah pegawai aktif KPK. Sedangkan 9 orang lainnya berstatus mantan pegawai.

“Jadi total jumlahnya 17 dengan nilai transaksi Rp111 juta,” ungkap Alexander kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 9 Juli 2024.

Lebih jauh ia menjelaskan, umumnya awak KPK yang bermain judi online dengan nilai relatif kecil yakni ratusan ribu rupiah. Tapi ada satu orang yang nilai transaksinya sangat besar.

“Paling besar yang satu orang ini, nilainya Rp74 juta dengan 300 kali transaksi,” tambahnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X