• Minggu, 21 Desember 2025

Anggota Komisi III DPR Tuding Oknum 'Ordal' Kominfo Lindungi Judi Online

Photo Author
- Selasa, 18 Juni 2024 | 17:02 WIB
Operator judi online sempat meretas situs DPR dengan penawaran judol. Foto: Tangkapan layar
Operator judi online sempat meretas situs DPR dengan penawaran judol. Foto: Tangkapan layar

KONTEKS.CO.ID - Oknum pegawai Kementerian Kominfo atau "ordal" (orang dalam) diduga melindungi situs-situs judi online atau judol di Indonesia. Ini yang membuat judol "terlestarikan" di Tanah Air.

Tudingan itu tersampaikan oleh politikus Partai Demokrat yang merupakan anggota Komisi III DPR, Santoso. "Judi online, sudah bukan rahasia umum ada rumor kalau ada oknum pegawai Kominfo yang ikut bermain melindungi website atau situs judol ini," ungkap Santoso, melansir Selasa 18 Juni 2024.

Ia menyayangkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang sudah terlambat.

"Terlambat, tapi saya mengapresiasinya. Ini menandakan judol adalah musuh rakyat," ujarnya.

Ia mengatakan, imbas kerusakan judol dapat melebihi bahaya narkoba yang juga sulit aparat penegak hukum berantas.

Berdasarkan keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), uang judol yang beredar sejak 2017 sampai kwartal I/2024 adalah Rp500 triliun.

Sementara pada kwartal I tahun 2024, lanjut dia, uang judol yang beredar Rp167,68 miliar. Serta ada 3.935 rekening yang terblokir. "Ini jumlah uang yang sangat besar. Uang yang berasal dari rakyat yang berjudi online. Negara wajib melindungi rakyatnya dengan mensetop operasi judol bagaimanapun caranya," pungkas Santoso. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X