• Minggu, 21 Desember 2025

Pemerintah Harus Tindak SPBU yang Tidak Distribusikan Pertalite

Photo Author
- Selasa, 30 April 2024 | 14:26 WIB
SPBU Pertamina menyediakan jenis BBM di Indonesia untuk kendaraan bermotor. Foto: Pertamina
SPBU Pertamina menyediakan jenis BBM di Indonesia untuk kendaraan bermotor. Foto: Pertamina

KONTEKS.CO.ID - Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto minta Pertamina wajib melayani penjualan BBM jenis Pertalite karena tidak ada perubahan aturan terkait distribusi dan pengadaan BBM bersubsidi. 

Mulyanto menegaskan Pemerintah harus menindak tegas pihak SPBU yang tidak mendistribusikan BBM jenis Pertalite, karena BBM penugasan pemerintah kepada Pertamina harus dilaksanakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kuota tahunan BBM penugasan jenis Pertalite ini sudah ditetapkan setiap tahun. Pertamina dan SPBU tidak boleh seenaknya secara sepihak menolak untuk mendistribusikan BBM penugasan ini.  

“Jangan mbalelo atas penugasan ini. Kalau mbalelo, lebih baik dicabut saja izinnya," ujar Mulyanto. 

Mulyanto menyebut saat ini regulasi untuk pembatasan distribusi Pertalite masih sama. Jadi jangankan untuk menghapus BBM jenis Pertalite, untuk mengurangi jumlah distribusinya saja tidak boleh. 

"Tidak ada kebijakan Pemerintah untuk menghapus BBM jenis Pertalite ini.  Jadi Pertamina, sebagai operator, jangan mendahului Pemerintah sebagai regulator, dengan tidak mendistribusikan BBM dalam penugasan, yakni Pertalite," imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, beleid pembatasan pembelian BBM bersubsidi, Pertalite belum rampung dalam waktu dekat.   

Target penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 itu seiring dengan rencana pemerintah untuk menahan harga BBM dan tarif listrik tidak naik sampai Juni 2024.

Arifin mengatakan, revisi beleid itu diharapkan dapat memperbaiki target serta realisasi penyaluran subsidi BBM di tengah masyarakat nantinya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X