• Senin, 22 Desember 2025

UU DKJ Resmi Diteken Jokowi, Bagaimana Nasib Jakarta?

Photo Author
- Senin, 29 April 2024 | 13:31 WIB
Ikon Kota Jakarta yakni Monumen Nasional (Monas) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)
Ikon Kota Jakarta yakni Monumen Nasional (Monas) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)

KONTEKS.CO.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Diketahui, pengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, pada 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dalam UU itu salah satunya berisikan mengenai peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menelisik dari salinan UU yang diunggah dalam laman jdih.setneg.go.id. Pada pasal 1  ayat (1) menyebutkan bahwa, Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian, dalam Pasal 1 ayat (2) menjelaskan bahwa kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Selanjutnya, dalam ayat (5) menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Lalu pada ayat (6) menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

"Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta," bunyi Ayat (7) dikutip KONTEKS.CO.ID pada Senin, 29 April 2024.

Kendati UU DKJ telah disahkan, dalam ketentuan peralihan UU tersebut disebutkan bahwa status ibu kota Jakarta tidak secara langsung beralih ke IKN sebagaimana yang tertuang dalam pasal 63.

"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal tersebut.

Adapun pada pasal 66 menjelaskan bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pierre Immanuel Ombuh

Tags

Terkini

X