• Senin, 22 Desember 2025

MK Nyatakan Berwenang Adili Permohonan Anies-Muhaimin di Sidang Sengketa Pilpres

Photo Author
- Senin, 22 April 2024 | 10:21 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: DOk.KONTEKS.CO.ID
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: DOk.KONTEKS.CO.ID

KONTEKS.CO.ID - Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024.

Saldi Isra mengatakan, eksepsi yang diajukan dari kubu pasangan nomor urut 02 Prabowo Subainto-Gibran Rakabuming Raka tidak beralasan hukum. Sebab, sudah terlewat dari waktu pendaftaran gugatan.

Kemudian, Mahkamah juga menilai eksepsi yang diajukan KPU tidak beralasan hukum.

"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait, yang pada intinya menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan a quo dikarenakan permohonan Pemohon tidak mendalilkan perselisihan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden berupa penghitungan secara kuantitatif melainkan mendalilkan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif adalah eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum," katanya di sidang sengketa Pilpres, Senin, 22 April 2024.

Selanjutnya, Mahkamah membacakan pertimbangan pokok permohonan pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Saldi Isra menyatakan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan pasangan nomor urut 01, Anies-Muhaimin.

"Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X