• Senin, 22 Desember 2025

Dewan Kehormatan Beri Peringatan Keras Ketum PWI Pusat Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan BUMN

Photo Author
- Rabu, 17 April 2024 | 13:57 WIB
DK PWI Pusat tegur keras 4 pengurus, termasuk Ketua Umum PWI Pusat dalam dugaan kasus penyelewengan dana bantuan FH BUMN (Dok Istimewa)
DK PWI Pusat tegur keras 4 pengurus, termasuk Ketua Umum PWI Pusat dalam dugaan kasus penyelewengan dana bantuan FH BUMN (Dok Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan Forum Humas (FH) BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, mulai menemui titik terang.

Berdasarkan informasi, Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat telah memberikan sanksi kepada sejumlah pengurus yang diduga menyalahgunakan bantuan dana yang dari FH BUMN itu.

Informasi itu menyebutkan, DK PWI Pusat telah memberikan teguran keras kepada empat orang pengurus, termasuk Ketua Umum PWI Pusat terkait dugaan penyelewengan dan bantuan FH BUMN tersebut.

Tak hanya itu, DK PWI Pusat juga meminta pihak-pihak tersebut mengembalikan dana dari FH BUMN sebesar Rp1,7 miliar.
Sementara, sebanyak tiga pengurus mendapat rekomendasi diberhentikan dari posisinya saat ini.

Hasil rapat finalisasi keputusan DK PWI Pusat, pada Selasa 16 April 2024 menyebutkan, sanksi tersebut akan efektif setelah 30 hari setelah pemberian SK.

Namun, sejumlah anggota DK yang berasal dari berbagai PWI Provinsi mengusulkan agar segera mengumumkan sanksi-sanksi tersebut untuk membersihkan nama organisasi.

Tunggu Surat Resmi dari DK


Sementara, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun saat awak media mengaku belum informasi tersebut.

Hendry menyebut menyerahkan sepenuhnya kepada DK.

"Saya malah belum tahu. Biasanya bersifat internal ya. Tapi ya terserah DK saja. Nanti kan Pengurus Harian baru akan membahas setelah menerima surat DK," ungkapnya, Selasa 16 April 2024 malam.

Dalam pesannya, Hendry mengatakan masih menunggu surat resmi dari DK.

Di sisi lain, dia juga meminta DK memberikan peringatan keras kepada dua petinggi Dewan Penasihat (DP) PWI Pusat yang telah membocorkan hasil pertemuan pengurus dengan DK dan DP.

Hendry juga berharap, DK agar meminta maaf karena menurutnya telah melanggar aturan dan memfitnah.

"Saya nunggu surat resmi ya. Nggak mau spekulasi. Sebab, saya juga minta agar DK menjatuhkan peringatan keras kepada dua orang dari DP. Juga agar DK minta maaf karena melanggar aturan mereka sendiri dan fitnah," tegasnya.

Berdasarkan informasi, dua orang yang tersebut adalah Ketua Dewan Penasehat Ilham Bintang dan Timbo Siahaan.

Sementara itu, Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jusuf Rizal menegaskan, sanksi DK PWI Pusat terhadap terduga pelaku penyelewengan dana bantuan FH BUMN tersebut tanggung atau bahkan tidak jelas.

"Seharusnya DK bisa bersikap lebih tegas terhadap para terduga pelaku agar dapat memberikan efek jera," ujar Jusuf Rizal.

Beredar kabar, dana bantuan FH BUMN sebesar Rp6 miliar awalnya untuk pelaksanaan UKW di 34 Provinsi dari Desember 2023 hingga Juli 2024.

Total bantuan Rp6 miliar itu sudah terkucur sekitar Rp3,6 miliar. Namun, sekitar Rp1,77 miliar di antaranya menurut dugaan terjadi penyelewengan.

Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, Hendry Ch Bangun, Muhammad Ihsan dan M Syarif Hidayatulah disebut-sebut sebagai pihak terduga ikut berperan dalam penyelewengan dana BUMN tersebut.

Surat Internal Bocor


Surat internal yang tertujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat bocor dan menjadi perbincangan hangat.

Dalam surat tersebut, pengurus PWI Pusat keberatan dengan hasil keputusan rapat internal yang membahas kegiatan UKW yang dapat dukungan FH BUMN.

Keberatan tersebut terkait eksposur keputusan rapat yang sedang dalam proses internal kepada pihak luar oleh llham Bintang dan Herbet Timbo Siahaan melalui pesan singkat WhatsApp.

Tindakan ini dianggap sebagai dugaan pelanggaran terhadap kode etik organisasi dan peraturan yang mengatur penyelesaian masalah internal PWI Pusat.

Pengurus PWI Pusat menegaskan, hanya Ketua Umum yang berhak untuk mengungkap informasi yang berkaitan dengan organisasi ke publik.

Tindakan oleh llham Bintang dan Herbet Timbo Siahaan dianggap merusak nama baik PWI Pusat.

Surat Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat juga merujuk pada keputusan DK PWI Pusat.  Keputusan itu menegaskan, kasus dugaan pelanggaran tidak boleh terpublikasi selama proses penanganan.

Karenanya, pengurus PWI Pusat meminta agar Dewan Kehormatan memberikan peringatan keras terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Di akhir surat, pengurus PWI Pusat menyampaikan harapannya agar tindakan Dewan Kehormatan dapat menjadi pembelajaran. Juga mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.

Surat tersebut keluar tanggal 6 Maret 2024. Bertanda tangan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dan Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X