• Senin, 22 Desember 2025

Pencalonan Prabowo-Gibran Bisa Batal Jika Dianggap Inkonstitusional

Photo Author
- Senin, 15 April 2024 | 14:14 WIB
Presiden terpilih, Prabowo Subianto. (Foto: Instagram/prabowo)
Presiden terpilih, Prabowo Subianto. (Foto: Instagram/prabowo)

KONTEKS.CO.ID - Ketua DPP Partai NasDem, Atang Irawan mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 02, Prabowo-Gibrand demi hukum.

Hal itu bisa saja terjadi jika KPU terbukti tidak mengubah aturan syarat pencalonan saat melakukan verifikasi pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sebelum ada putusan MK.

Jika tidak dilakukan perubahan maka dianggap melanggar prosedur atau aspek formil pembentukan peraturan perundang-undagan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

[irp posts="264234" ]

“Sebagai catatan MK pernah menyatakan inskonstitusional bersyarat jika perumusan UU tidak memperhatikan aspek formil pembentukannya (UU Cipta Kerja)," katanya dalam keterangannya, Senin, 15 April 2024

Menurutnya, hal serupa bisa terjadi pada sengketa Pilpres yang saat ini masih berlangsung di MK. Apalagi, ketika ada dugaan kecurangan tidak ditindaklanjuti penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu.

"Karena Bawaslu disamping berwenangan menindaklanjuti laporan juga menindak lanjuti temuan,” jelasnya.

[irp posts="264114" ]

Atang menilai, UU Pemilu sudah membagai penanganan pelanggaran ke masing-masing lembaga seperti Bawaslu, DKPP, PTUN, dan Gakkumdu.

"Namun jika terjadi stagnansi dalam skema ellectoral justice maka MK dapat mengambil alih kewenangan tersebut dalam kapaitasnya sebagai penjaga konstitusi, apalagi MK bukanlah lembaga peradilan tingkat banding,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X