• Minggu, 21 Desember 2025

NasDem: MK Dapat Batalkan Hasil Perolehan Suara

Photo Author
- Minggu, 14 April 2024 | 22:29 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: twitter.com/@agama_nusantara)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: twitter.com/@agama_nusantara)

KONTEKS.CO.ID - Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan mengatakan, sidang sengketa Pemilu merupakan proses untuk mempertahankan argumentasi yang dapat meyakinkan para hakim dalam mengambil suatu keputusan.

Atang menyampaikan, perbedaan pandangan atara Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait adalah hal yang wajar.

Makanya, masing-masing pihak yang terlibat dalam sidang harus memiliki argumentasi yang kuat.

[irp posts="264018" ]

Menurutnya, hakim MK memiliki wewenang untuk membatalkan hasil Pemilu. Asalkan, dalil para Pemohon meyakinkan dapat menyakinkan para hakim MK.

“Apalagi MK dapat membatalkan hasil perolehan suara dan menyatakan siapa yang memiliki legitamasi sebagai capres-cawapres terpilih,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu, 14 April 2024.

Kata Atang, hakim MK sedang diuji komitmen kenegaraanya dalam rangka menegakkan konstitusi.

[irp posts="264069" ]

Bahkan hakim MK sedang ditonton kredibilitasnya dalam mengawal konstitusi yang selama ini banyak kalangan skeptis akibat turbulensi putusan batas usia capres dan cawapres.

"Sehingga terjadi degradasi kepercayaan publik terhadap MK,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X