KONTEKS.CO.ID - Pengembangan penyidikan terkait mega korupsi tata niaga komuditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah TBK tahun 2015-2022, terus dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada Senin, 1 April 2024, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang terkait dengan korupsi tersebut.
"Pada hari ini juga kami melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman saudara HM (Harvey Moeis),” ujar Kuntadi.
Namun, Kuntadi tidak bersedia merinci barang-barang apa saja yang dicari atau telah disita dari rumah Harvey Moeis. Temuan dari hasil penggeledahan akan disampaikan setelah dirinci dan diperiksa.
"Hasilnya apa nanti kita lihat, kita tunggu akan kami sampaikan apa-apa saja yang kami lakukan," katanya.
Kejagung Blokir Rekening Harvey Moeis
Setelah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka, penyidik Kejagung sudah lebih dulu memblokir rekening milik suami Sandra Dewi itu.
Menurut Kuntadi, pembekuan aset selalu dilakukan dalam setiap penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Tentu juga untuk menelusuri potensi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bahkan, dari hasil penyidikan telah ditetapkan bahwa tersangka Helena Lim juga terkait dalam kasus pencucian uang. Hal serupa juga sedang didalami terhadap Harvey Moeis.
“Kita sudah lakukan Helena Lim sudah kami sangkakan dalam TPPU tidak menutup kemungkinan tersangaka HM (Harvey Moeis)," katanya Kuntadi.
"Terkait harta benda penelusuran masih kita lakukan sepanjang ada kaitannya, menjadi alat, atau hasil kejahatan pasti akan kami lakukan penyitaan," katanya.
Terkait dengan rekening pribadi Harvey Moeis, penyidik sudah melakukan pemblokiran sejak awal penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Timah.
"Pemblokiran sudah lama kita lakukan, pada saat awal penyidikan ini, bukan sekarang sekarang ini. Dan itu masih berkembang,” kata Kuntadi lagi.***