• Senin, 22 Desember 2025

Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres Salah Kamar

Photo Author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 14:34 WIB
Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming usai usai sidang PHPU dengan pemohon Ganjar-Mahfud di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 27 Maret 2024. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)
Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming usai usai sidang PHPU dengan pemohon Ganjar-Mahfud di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 27 Maret 2024. (Foto: Konteks/Pierre Immanuel Ombuh)

KONTEKS.CO.ID - Anggota Tim Hukum Nasional Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut, gugatane dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) salah kamar.

Hal tersebut Otto Hasibuan sampaikan kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konsitutis (MK), Kamis, 28 Maret 2024.

[irp posts="257263" ]

"Mudah-mudahan kita bisa menjelaskan dengan jelas nanti bahwa kan orang bertanya, selalu kita bilang ini salah kamar," katanya.

Pengacara kondang ini menuturkan, pihak Prabowo-Gibran selaku pihak Terkait akan mematahkan segala dalil yang disampaikan pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

[irp posts="257242" ]

Selain itu berdasarkan pengalamannya selama ini, Otto Hasibuan menyikini dapat menjawab maupun mematahkan dalil para Pemohon.

"Ini kan pekerjaan kita yang sudah kita lakukan setiap hari sebagai lawyer. 40 sekian tahun berperkara, saya kira semua orang sudah terbiasa," imbuhnya.

[irp posts="257228" ]

Otto Hasibuan mengatakan, jika kubu 01 dan 03 mempermasalahnkan Gibran maju dalam kontestasi, seharusnya melaporkannya kepada Bawaslu.

"Mahkamah Konstitusi tidak berwenang, nanti bisa kita jelaskan dengan baik supaya masyarakat tahu bahwa ini gugatan ini tidak berdasar," tandasnya.***

[irp posts="257446" ]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X