• Senin, 22 Desember 2025

Sidang di MK, Mahfud Beberkan Negara yang Batalkan Hasil Pemilu

Photo Author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 14:15 WIB
Cawapres nomor 03 Mahfud MD menyampaikan bahwa penggugat dalam sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak selalu akan kalah.
Cawapres nomor 03 Mahfud MD menyampaikan bahwa penggugat dalam sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak selalu akan kalah.

KONTEKS.CO.ID - Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud Md membeberkan beberapa negara yang pernah membatalkan hasil pemilihan umum (pemilu).

Mahfud menjelaskan, Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung di beberapa negara pernah membatalkan hasil pemilu.

[irp posts="257263" ]

Pasalnya, pemilu tersebut dilaksanakan secara curangan dan melanggaran peraturan perundang-undangan.

"Beberapa negara membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur seperti Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand serta beberapa negara," katanya di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu, 27 Maret 2024.

[irp posts="257251" ]

Selain itu, Mahfud Md juga menyinggung salah satu lembaga peradilan di negara bagian Eropa Timur karena selalu mendapatkan intervensi dari pemerintah.

"Yang satu disebut ada Belarusia yang dinilai sebagai a shame institution atau instutisi pengadilan palsu karena selalu diintervensi oleh pemerintah," ujarnya.

[irp posts="256146" ]

Oleh karena itu, Mahfud Md memandang, Mahkamah Konstitusi di Indonesia akan sangat berat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memproses sengketa hasil pemilu 2024 ini.

"Pastilah selalu ada yang datang ke hakim yang Mulia untuk mendorong agar permohonan ini ditolak. Dan pasti ada pula yang datang yang meminta agar MK mengabulkan," katanya.

[irp posts="257315" ]

"Yang datang mendorong dan meminta itu tentu tidak harus orang atau institusi, melainkan bisikan hati nurani yang datang bergantian di dada para hakim. Yaitu bisikan yang selalu terjadi antara ammarah dan muthmainnah," sambungnya.

Mantan Ketua MK ini mengatakan, tidak mudah bagi hakim konstitusi untuk bisa berdamai dengan hati nurani dalam memutuskan suara pekara.

"Saya memaklumi tidak mudah bagi hakim untuk menyelesaikan perang batin ini dengan baik," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X