KONTEKS.CO.ID - Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan berbicara di sidang perdana Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)
Anies mengatakan pengumuman hasil pemilu yang diumumkan KPU tidak dapat menjadi landasan untuk menilai kualitas demokrasi saat ini.
[irp posts="257150" ]
"Angka suaranya telah diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum, perlu di kami garis bawahi dan kita semua sadari bahwa angka suara tak mutlak menentukan kualitas dari demokrasi," katanya d Ruang sidang MK, Rabu, 27 Maret 2024.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan untuk menilai kualitas demokrasi ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan di antaranya; prinsip kebebasan, kejujuran, dan keadilan.
[irp posts="255459" ]
Namun, Anies menegaskan bahwa prinsip-prinsip tersebut bukan hanya untuk sekadar diingat atau ditulis, tetapi harus dilakukan.
"Prinsip-prinsip ini bukan formalitas, bukan sekadar ada di teks," ujarnya.
[irp posts="254514" ]
Jika prinsip tersebut tidak diindahkan, maka sangat memungkinkan pemerintahan selanjutnya kehilangan legitimasi.
"Tanpa itu, legitimasi, kredibilitas dari pemerintah yang terpilih akan diragukan," tandasnya.***