• Senin, 22 Desember 2025

MK Hanya Sediakan 12 Kursi untuk Pemohon dan Pihak Terkait di Sidang PHPU

Photo Author
- Selasa, 26 Maret 2024 | 21:49 WIB
Usai Putusan MK Berubah, KPU Revisi PKPU Soal Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan(Sumber: Tempo.co/Gedung MK)
Usai Putusan MK Berubah, KPU Revisi PKPU Soal Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan(Sumber: Tempo.co/Gedung MK)

KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menyiadakan 12 kursi untuk pihak Pemohon dan pihak Terkait dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Salasa, 26 Maret 2024.

[irp posts="256970" ]

Fajar menjelaskan, 12 kursi itu termasuk untuk calon presiden dan calon wakil presiden yang mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK.

"Masing-masing pihak untuk Pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12, ditambah kalau prinsipalnya hadir, 2 prinsipal itu calon presiden dan wakil presiden," katanya.

[irp posts="257022" ]

Fajar menjelaskan, MK hanya menyiapkan kursi terbatas bagi para Pemohon dan pihak Terkait.

Itu, kata Fajar, untuk memberi kenyamanan demi kelancaran sidang perdana yang ada berlangsung pada Rabu, 27 Maret 2024.

[irp posts="256971" ]

"Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara disitu. Begitu juga pihak Terkait 12 kuasa hukum termasuk jubir, kemudian prinsipalnya," katanya.

Sementara itu, MK juga menyediakan kursi dengan jumlah yang sama untuk penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.

"KPU juga 12, Bawaslu juga 12," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X