KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) hanya menyiadakan 12 kursi untuk pihak Pemohon dan pihak Terkait dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Salasa, 26 Maret 2024.
[irp posts="256970" ]
Fajar menjelaskan, 12 kursi itu termasuk untuk calon presiden dan calon wakil presiden yang mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK.
"Masing-masing pihak untuk Pemohon itu diberikan kuota kursinya itu 12, ditambah kalau prinsipalnya hadir, 2 prinsipal itu calon presiden dan wakil presiden," katanya.
[irp posts="257022" ]
Fajar menjelaskan, MK hanya menyiapkan kursi terbatas bagi para Pemohon dan pihak Terkait.
Itu, kata Fajar, untuk memberi kenyamanan demi kelancaran sidang perdana yang ada berlangsung pada Rabu, 27 Maret 2024.
[irp posts="256971" ]
"Jadi 12 itu kuasa hukum termasuk 2 juru bicara disitu. Begitu juga pihak Terkait 12 kuasa hukum termasuk jubir, kemudian prinsipalnya," katanya.
Sementara itu, MK juga menyediakan kursi dengan jumlah yang sama untuk penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.
"KPU juga 12, Bawaslu juga 12," tandasnya.***