• Senin, 22 Desember 2025

KPU Gelar Konsolidasi Nasional Divisi Hukum Bahas Sengketa Pemilu di MK

Photo Author
- Minggu, 24 Maret 2024 | 20:53 WIB
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin. Foto: Dok.KONTEKS.CO.ID
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin. Foto: Dok.KONTEKS.CO.ID

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar konsolidasi dengan jajaran KPU Divisi Hukum se-Indonesia bahas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 24 Maret 2024.

"Hari ini, Miggu sampai Selasa (24-26 Maret 2024) di Jakarta, KPU mengkonsolidasikan jajaran KPU Divisi Hukum se Indonesia untuk menghadapi sengketa di MK," jelasnya.

[irp posts="256124" ]

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini menjelaskan terkait konsolidasi yang dilakukan KPU dalam menghadapi sengketa di MK

Kata Afif, konsolidasi ini untuk mempersiapkan dokumen dan bukti-bukti yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu yang menjadi bahan gugatan para Pemohon.

"Kegiatan ini bagian dari konsolidasi menyiapkan strategi, jawaban, dan bukti-bukti untuk menjawab segala gugatan di MK, baik terkait Pilpres, Pileg maupun Pemilihan DPD," katanya.

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pemilu Rabu Pekan Depan


Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Rabu, 27 Maret 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Peara PHPU DPR, DPD, DPRD, dan Pilpres.

[irp posts="256119" ]

Juru Bicara (Jubir) MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsi, mengatakan, MK akan periksa kelengkapan dokumen terkait dengan permohonan sengketa.

"Ya, PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan dan sudah bisa diakses," katanya kepada wartawan, Minggu, 24 Maret 2024.***

[irp posts="256142" ]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X