KONTEKS.CO.ID - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 dinyatakan tidak lolos ke Senayan karena tidak memenuhi ambang batas Parlemen sebesar 4 persen.
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, mengatakan, partainya tidak memiliki niatan untuk menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Masalah gugatan ya nanti kita lihat dulu," katanya saat konferensi pers di DPP PSI, Kamis, 21 Maret 2024.
[irp posts="254513" ]
Anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga memandang tidak ada objek sengketa yang bisa PSI gugat ke MK.
Pasalnya, suara PSI masih terlampau jauh jika ingin memenuhi ambang batas Parlemen. Sekurang-kurangnya, PSI harus mendapatkan 200 ribu suara untuk bisa lolos ke Senayan.
"Ya masa mau gugat 200 ribu suara tuh dari mana? semua kan ada saksinya," jelasnya.
[irp posts="254859" ]
Kaesang menilai, pelaksanaan pemilu serentak 2024 sudah sangat baik. Namun, Kaesang menyadari ada permasalahan pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) milik KPU RI.
"Kemarin memang di SiRekap beberapa ada yang salah itu kan manusiawi ya saya rasa nggak masalah," ujarnya.
Kaesang juga menyoroti soal langkap PPP yang akan menggugat hasil pemilu ke MK. Menuturnya, hal tersebut merupakan hak dari setiap partai politik.
[irp posts="254641" ]
"PPP kalau mau menggugat ya kan juga nggak masalah. Itu kan hak mereka juga kalau kita santai saja, ya dilihat dulu saja," katanya.
Di sisi lain, Kesang lebih menerima keputusan hasil pemilu. Partainya tidak memiliki niatan untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
"Legowo banget saya," tandasnya.***