KONTEKS.CO.ID - Tampilan tabulasi perolehan suara hasil pilpres 2024, perolehan suara partai politik dan caleg di Sirekap telah dihilangkan. Publik lantas mempertanyakan hal ini, karena merasa sulit mengawal suara hasil pemilu.
Dalam tampilan Sirekap yang baru, KPU hanya memberi akses formulir C Hasil dan hanya bisa ditelusuri berdasarkan wilayah pemilihan.
Sirekap memang tetap memuat unggahan formulir C Hasil dari TPS. Namun, bila publik ingin mengakses foto formulir C Hasil harus mencari satu per satu TPS yang dituju.
Tampilan ini telah diubah KPU sejak Selasa malam, 5 Maret 2024. Tabulasi perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, partai politik, dan calon anggota legislatif sudah ditiadakan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memberi klarifikasi, bahwa tampilan lama Sirekap sengaja diubah agar informasi yang disajikan kepada publik lebih akurat. Paling penting agar tidak menimbulkan polemik.
Tampilan lama Sirekap selama ini dianggap memicu polemik di masyarakat karena kesalahan konversi sehingga mengakibatkan data anomali di sebagian TPS.
“Kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," ujar Idham Holik pada Rabu, 5 Maret 2024.
Foto formulir model C Hasil plano ditegaskan KPU menjadi bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di TPS. Bukti itu disaksikan saksi peserta pemilu dan diawasi Pengawas TPS serta dipantau langsung oleh pemantau terdaftar.
Formulir model C Hasil plano di setiap TPS juga dibacakan oleh PPK dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu dan dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D Hasil.
Suara PSI Mendadak Melejit
Permasalah dalam Sirekap terus terjadi, dan publik selalu dibuat keheranan dengan sistem perhitungan suara yang utamanya disajikan KPU melalui Sirekap.
Sebelum akhirnya menghapus grafik hitung cepat, publik juga dihebohkan dengan peroleh suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mendadak melejit.
Terhitung dalam waktu tiga hari, jumlah suara PSI terus naik bahkan melejit hingga Sabtu 2 Maret 2024. Lonjakan suara PSI langsung menjadi perhatian publik.
Suara PSI pada 1 Maret naik drastis pada pukul 17.00 dan pukul 19.00. Bahkan hanya dalam waktu dua jam saja, suara PSI bertambah 19.000. Itu berasal dari 110 TPS.
Dengan peningkatakan ini, berarti PSI rata-rata mendapatkan 173 suara di setiap TPS. Publik mempertanyakan konsistensi suara sah, suara tidak sah, jumlah pengguna hak pilih, serta sisa surat suara.
Publik meduga potensi kecurangan bisa saja terjadi lewat pemindahan suara tidak sah untuk menambah perolehan suara peserta pemilu tertentu.
Bukan hal baru, sudah sejak lama suara tidak sah dalam pemilu selalu menjadi incaran. Mengambil suara tidak sah ini tentu tidak merugikan dan mengganggu peserta pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang telusuri soal perolehan suara janggal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ada di media sosial (medsos).
“Hasil kemudian yang ada di kami, kan saya memperhatikan betul (yang) ada media sosial,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Kamis, 7 Maret 2024.
Bagja menyampaikan, terdapat beberapa wilayah yang terjadi kejanggalan. Seperti Cilegon dan Sukoharjo, Jawa Tengah.
Bawaslu RI mendalami sejumlah informasi mengenai penggelembungan suara PSI. Mereka juga mendapatkan informasi secara menyeluruh dari pengawas di daerah.
“Apakah benar demikian, tapi dari beberapa video yang ada kita langsung sampel 1-2 misalnya, yang di Cianjur belum ada jawaban dari teman-teman pengawas di Cianjur, nanti akan cek,” katanya.***