KONTEKS.CO.ID - Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menjelaskan, jika usulan hak angket tidak bisa membatalkan hasil Pemilu Serentak 2024.
"Kalau niatnya mengajukan angket itu untuk membatalkan hasil Pemilu, tidak bisa," katanya kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2024.
Jansen menyebut, jika ada permasalahan dalam hasil Pemilu, maka itu ranahnya Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak yang merasa keberatan dengan hasil Pemilu bisa mengajukan sengketa di MK.
[irp posts="244065" ]
"Karena dalam sistem ketatanegaraan kita, satu-satunya saluran untuk membatalkan hasil pemilu, pilkada atau pileg itu hanya melalui MK," ujarnya.
Jansen menilai, saluruan untuk mengajukan sengketa Pemilu hanya di MK. Maka dari itu, pihak yang keberatan dengan hasil Pemilu harus memiliki bukti yang kuat.
[irp posts="243997" ]
"Jadi lebih baik jika memang ada, bukti-bukti kecurangan itu bawa ke MK," ujarnya.
Jansen mengatakan, jika ada kecurangan Pemilu itu masuk kedalam ranah hukum, bukan politik. Makanya perlu diselesaikan dengan mekanisme hukum.
"Sepanjang yang saya tahu, kecurangan itu masalah hukum bukan masalah politik. Kalau ingin masalah ini tuntas maka diselesaikan melalui mekanisme/jalur hukum," tandasnya.***