KONTEKS.CO.ID - Beredar instruksi KPU setop rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan seluruh Indonesia. Bahkan batas waktu penghentiannya masih belum pasti.
Berdasarkan surat yang beredar, instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk setop rekapitulasi berlaku hingga besok, Senin 19 Februari 2024.
Rekapitulasi suara tingkat kembali berlangsung pada Selasa 20 Februari 2024 mendatang. informasi yang belum terkonfirmasi menyebut KPU menurunkan arahannya pada Minggu sore tadi, 18 Februari 2024.
“Untuk memastikan kualitas data Sirekap yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan lebih akurat, jadwal pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar di jadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024,” demikian bunyi surat pemberitahuan KPU yang beredar.
“Dan bagi yang sudah berjalan agar di skors sampai dengan tanggal 20 Februari 2024. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” tulis pemberitahuan KPU yang tertandatangani Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah.
KPU Setop Rekapitulasi Suara, KPUD Depok: Sampai Batas Waktu yang Belum Ditentukan
Di Depok, Jawa Barat, Ketua KPUD setempat, Willi Sumarlin mengatakan, proses rekapitulasi suara pada tingkat kecamatan tertunda sementara hingga batas waktu yang belum tertentukan.
Willi menjelaskan, penghentikan sementara rekapitulasi suara lantaran adanya sejumlah kendala teknis. Ada juga beberapa hal yang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan rekomendasikan. "Mereka ekomendasikan penundaan di kecamatan karena Sirekap maintenance," cetusnya.
Dia pun tidak bisa memastikan waktu kapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan akan berlangsung kembali. Karena ini tergantung di sistem Sirekap. ***