KONTEKS.CO.ID - Jika menemukan kecurangan pemilu, masyarakat dapat melaporkannya melalui website resmi. Berikut ini cara-cara lapor kecurangan pemilu.
Cara Lapor Kecurangan Pemilu
Berikut ini adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk lapor kecurangan Pemilu:
1. Kecurangan Pemilu
Cara lapor kecurangan pemilu dengan mengakses website www.kecuranganpemilu.com.
Website ini buatan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, Indonesian Corruption Watch (ICW), dan Drone Emprit.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Firma Hukum Themis Indonesia, beserta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Melalui website resmi ini, Anda bisa memantau pelaporan kecurangan dalam bentuk peta dalam setiap provinsi.
2. Kawal Pemilu
Mengakses situs www.kawalpemilu.org. Website ini hanya bisa fokus terhadap tabulasi hasil Pilpres melalui unggahan foto formulir supaya dapat terakses oleh publik.
"Tolong bagikan & ajak sebanyak-banyaknya orang di seluruh Indonesia, untuk ikut #UnggahInputKirim -> Unggah foto C.Hasil Plano, Input Perolehan Suara, Kirim ke https://kawalpemilu.org," unggah website yang terbentuk sejak 2014 ini.
"Semakin banyak yang #UnggahInputKirim - maka penghitungan swadaya ini akan semakin transparan dan akurat #kawalpemilu2024."
3. Jaga Pemilu
Para tokoh dari berbagai latar belakang membentuk situs Jaga Pemilu.
Mereka adalah rektor, akademisi, pengusaha, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Masyarakat bisa langsung mengakses website www.jagapemilu.com.
Pelapor dapat menganonimkan identitas ketika ingin mempublikasikan laporan terkait kecurangan pemilu.
Selanjutnya, tim akan verifikasi laporan sebelum menindaklanjuti ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.
4. Jaga Suaramu
Melaporkan bentuk-bentuk pelanggaran administrasi, kode etik, pidana, serta pelanggaran hukum lainnya selama proses Pemilu berlangsung lewat situs www.jagasuaramu.id.
5. Warga Jaga Suara
Aplikasi Warga Jaga Suara tersedia di Google Play Store. Masyarakat bisa langsung melaporkan pelanggaran selama proses Pemilu yang terjadi di TPS.
6. SiGap Lapor Bawaslu
Bawaslu membentuk Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelanggaran (SiGap Lapor) pada 1 November 2022 lalu. Anda dapat melaporkan kecurangan pemilu melalui www.sigaplapor.bawaslu.go.id .***