KONTEKS.CO.ID - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan temuan puluhan ribu masalah di TPS pada Pemilu 2024.
Menurut Rahmat Bagja, temuan puluhan ribu masalah di TPS itu terangkum dalam dua kategori yakni pemungutan dan penghitungan suara, masing-masing 13 dan 6.
Kata Rahmat Bagja, temuan puluhan ribu masalah itu berdasarkan hasil patroli dan pengawasan di 38 provinsi.
Patroli dan pengawasan Bawaslu tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu).
"Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB," ungkap Rahmat Bagja dalam konferensi pers pada Kamis, 15 Februari 2024.
13 Masalah Pemungutan Suara
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty merinci 13 masalah tersebut. Pertama terdapat pada 37.466 TPS dengan waktu pemungutan suara tak sesuai ketentuan.
TPS tersebut buka lewat pukul 07.00 WIB di antaranya di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur.
Lalu di Sumatra Utara, Riau, Sumatra Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.
Masalah kedua, terdapat 12.884 TPS yang tidak terlengkapi dengan fasilitas disabilitas netra.
Ketiga, terdapat 10.496 TPS yang logistik pemungutan suaranya tidak lengkap.
Keempat, 8.219 TPS terdapat pemilih khusus yang menggunakan hak pilih tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP elektronik.
"Terdapat 6.084 TPS yang mengalami surat suara tertukar, 5.836 TPS ada pendamping pemilih penyandang disabilitas yang tidak menandatangani surat pernyataan pendamping," ujar Lolly.
Ketujuh, 5.449 TPS yang KPPS-nya tidak menjelaskan tata cara pelaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Kedelapan, 3.724 TPS papan pengumuman DPT terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang tertandai bagi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
Kesembilan, 3.521 TPS dengan saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon partai politik atau calon Dewan Perwakilan Daerah.
Kesepuluh, 2.632 TPS ada mobilisasi dan/atau mengarahkan pilihan pemilih baik oleh tim sukses, peserta pemilu, dan/atau penyelenggara untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
"Terdapat 2.509 TPS yang didapati adanya saksi yang tidak dapat menunjukkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu," ujar Lolly.
Keduabelas, 2.413 TPS dengan warga menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
"Ada 2.271 TPS, didapati terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS," ungkapnya.
6 Masalah Penghitungan Suara
Sedangkan, 6 masalah penghitungan suara, ada 11.233 TPS dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Di mana, pengawas pemilu maupun saksi dan/atau masyarakat tidak dapat mengakses Sirekap.
Selanjutnya, 3.463 TPS memulai penghitungan suara sebelum waktu pemungutan suara selesai pada pukul 13.00 WIB.
Ketiga, 2.162 TPS adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah. Dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.
Keempat, 1.895 TPS dengan pengawas yang tidak dapat model C hasil atau salinan.
"Terdapat 1.888 TPS yang didapati saksi, pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas," imbuhnya.
Keenam, 1.473 TPS mengalami adanya intimidasi terhadap penyelenggara.***