• Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Gunakan Tiga Metode Pengawasan di Ruang Digital

Photo Author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 07:45 WIB
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat memberikan sambut di UIN Bandung.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat memberikan sambut di UIN Bandung.

KONTEKS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menemukan 355 pelanggaran konten internet dengan tiga metode pengawasan.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, motode pengawasan yang pertama dengan berkoordinasi dengan para stakeholder.

"Pertama, menindaklanjuti pengawasan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan aduan masyarakat dari saluran resmi Bawaslu," katanya kepada wartawan di Media Center Bawaslu, Senin, 12 Februari 2024.

[irp posts="239749" ]

Kedua, Bawaslu akan menelusuri konten diduga memuat hoaks, pelanggaran pemilu, dan ujaran kebencian pada akun media sosial maupun portal berita melalui aplikasi Intelligent Media Monitoring (IMM Bawaslu).

"Ketiga, menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Luar Negeri terhadap pelanggaran konten internet," katanya.

Lolly mengatakan, pelanggaran konten internet terbagi dalam tiga jenis, yakni ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong.

[irp posts="239739" ]

"Ujaran kebencian merupakan jenis pelanggaran terbanyak dengan 340 konten atau 96%," katanya.

"Politisasi SARA sebanyak 10 konten atau 3%, dan terakhir jenis pelanggaran berita bohong dengan 5 konten atau 1%," tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X