KONTEKS.CO.ID - Pemerintah menetapkan 14 Februari 2024 besok adalah hari pemungutan suara Pemilu 2024. Sebelum mulai mencoblos, warga Indonesia wajib mengetahui larangan apa saja saat berada di balik bilik pencoblosan.
Penting sekali untuk mematuhi larangan ini untuk memastikan proses pencoblosan tetap adil, rahasia, dan bebas gangguan.
Larangan saat berada di balik bilik suara
1. Membawa Hadphone atau Alat Perekam
Saat berada di bilik suara, Anda tidak diperkenanankan menggunakan ponsel atau alat elektronik lainnya. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan pengambilan gambar atau perekaman yang dapat mengungkapkan pilihan suara seseorang. Selain itu larangan ini juga bertujuan untuk untuk menjaga kerahasiaan dalam pemilihan.
Larangan ini juga tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Dalam UU tersebut menyebutkan sebelum pemilih masuk ke bilik suara untuk memberikan suaranya, ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mengingatkan dan melarang pemilih untuk membawa ponsel dan/atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.
2. Merekam atau Mengambil Gambar
Selain itu, Anda juga dilarang untuk merekam atau mengambil gambar sebagai dokumentasi hak pilih di bilik suara. Larangan ini tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Tak hanya sebagai himbauan saja, jika petugas KPPS menemukan pelanggaran hal di atas maka akan dikenakan sanksi baik denda maupun kurungan.
Sanksi ini juga sudah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500. Dalam pasal tersebut, menyebutkan sanksi bagi mereka yang sengaja membawa perangkat elektronik dengan tujuan melakukan pelanggaran tersebut maka akan mendapatkan hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12juta.
Itulah beberapa larangan untuk pemilih saat berada di bilik suara. Selain itu, pastikan Anda juga membawa dokumen wajib agar dapat melakukan pencoblosan. Berikut dokumen yang harus Anda bawa:
1. Dokumen untuk daftar pemilih tetap (DPT)
- KTP Elektronik atau Surat Keterangan
- Formuler C6
2. Dokumen untuk daftar pemilih tambahan (DPTb)
- KTP Elektronik atau Surat Keterangan
- Model A surat pindah pemilih
3. Dokumen untuk daftar pemilih khusus (DPK)
- KTP Elektronik