• Minggu, 21 Desember 2025

Pelanggaran Konten Internet Sasar Capres-Cawapres

Photo Author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 06:47 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam kegiatan Deklarasi Pemilu Damai di Jakarta, Minggu, (21/1/2024).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam kegiatan Deklarasi Pemilu Damai di Jakarta, Minggu, (21/1/2024).

KONTEKS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan dari 355 pelanggaran konten internet menyasar kepada capres dan cawapres.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada wartawan di Media Center Bawaslu, Senin, 12 Februari 2024.

"Berdasarkan sasaran pelanggaran konten internet, mayoritas diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden," katanya.

[irp posts="239739" ]

Lolly menyampaikan, hampir 90 persen pelanggaran konten tersebut sasar pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Dari 355 konten melanggar, sebanyak 342 konten (96%) menyasar pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.

"Sedangkan, sisanya sebanyak 13 konten menyasar penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu 10 konten (3%) dan KPU 3 konten (1%)," tambahnya.

[irp posts="239222" ]

Lolly mengatakan, pelanggaran konten internet terbagi dalam tiga jenis, yakni ujaran kebencian, politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong.

"Ujaran kebencian merupakan jenis pelanggaran terbanyak dengan 340 konten atau 96%," katanya.

"Politisasi SARA sebanyak 10 konten atau 3%, dan terakhir jenis pelanggaran berita bohong dengan 5 konten atau 1%," tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X