• Senin, 22 Desember 2025

Presiden Jokowi Minta Waktu 3 Hari Cari Pengganti Mahfud

Photo Author
- Jumat, 2 Februari 2024 | 14:26 WIB
Presiden Jokowi. Foto: Setkab
Presiden Jokowi. Foto: Setkab

KONTEKS.CO.ID - Presiden Jokowi mengaku belum mempersiapkan sosok yang bakal mengisi jabatan Menkopolhukam yang telah ditinggalkan Mahfud MD.

“Belum, kan masih kemarin sore, beri waktu sehari, dua hari, tiga hari-lah,” kata Presiden kepada wartawan usai menghadiri Kongres XVI Gerakan Pemuda Ansor, Jumat, 2 Februari 2024.

Kepala Negara ini juga engga untuk membeberkan latar belakang pengganti Mahfud MD dari posisi Menkopolhukam.

[irp posts="235551" ]

“Belum, beri waktu sehari, dua hari, tiga hari, baru kemarin sore,” kata Presiden.

Presiden Jokowi juga belum menentukan sosok yang bakal menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menkopolhukam sebelum ditunjuk pejabat definitif.

“Ya nanti dilihat,” kata Presiden.

Mahfud Resmi Mundur dari Menkopolhukam


Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Januari 2024.

Pertemuan Mahfud dengan Presiden Jokowi itu dilakukan secara tertutup.

Mahfud telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi sebagai Menko Polhukam.

[irp posts="235512" ]

“Intinya saya mengajukan permohonan untuk berhenti,” katanya kepada wartawan usai bertemu Presiden Jokowi.

Mantan Ketua MK itu mengungkapkan, dalam surat pengunduran dirinya ada 3 poin yang disampaikan kepada Presiden Jokowi.

“Isi surat itu singkat hanya berisi 3 hal,” ujarnya.

3 Poin Isi Surat Pengunduran Diri Mahfud


Pertama, ucapan terima kasihnya kepada Presiden Jokowi karena telah diangkat menjadi Menko Polhukam.

Kedua, isi surat itu juga berisikan permohonan berhenti dari Kabinet Indonesia Maju (KIM).

“Lalu yang ketiga, saya mohon maaf kepada beliau kalau memang ada masalah-masalah yang kurang saya laksanakan dengan baik,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X