• Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Bakal Bersihkan APK di Masa Tenang, Ini Aturannya

Photo Author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 13:41 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. Foto: Humas Bawaslu RI
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. Foto: Humas Bawaslu RI

KONTEKS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan penerbitan alat peraga kampanye (APK) di masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024.

Pada masa tenang, seluruh peserta Pemilu tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan penertiban APK pada masa tenang tertuang dalam undang-undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.

[irp posts="233893" ]

"Aturan pembersihan APK ada di 1 hari sebelum pemungutan suara di pasal 36 ayat (7), (8), dan (9)," jelas Lolly kepada KONTEKS.CO.ID, Selasa, 30 Desember 2024.

Dalam pasal tersebut mengatur soal penertiban alat peraga kampanye dan sanksi bagi peserta Pemilu yang tidak melaksanakan aturan tersebut.

[irp posts="234149" ]

Bunyi aturan pada pasal 36 ayat (7):


"Alat peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara".

[irp posts="234137" ]

Pasal 36 ayat (8):


"Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

[irp posts="233970" ]

Pasal 36 ayat (9):


"Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alat peraga Kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat
dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan".

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X