• Senin, 22 Desember 2025

Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon, Peserta Pemilu Bisa Dipidana

Photo Author
- Sabtu, 13 Januari 2024 | 12:52 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: YouTube Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: YouTube Bawaslu RI.

KONTEKS.CO.ID - Bawaslu menegaskan seluruh peserta Pemilu tidak boleh memasangkan alat peraga kampanye di pohon.

"Enggak boleh," tegas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan di kantornya, Jumat, 12 Januari 2024.

Dia menegaskan, pemasangan alat peraga kampanye di pohon dilarang. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye.

[irp posts="226625" ]

"Yang jelas kalau di pohon itu dilarang untuk dipasang, ada aturannya di PKPU, kan kita melaksanakan peraturan KPU," kata Bagja.

Dia menegaskan, tim sukses bahkan peserta Pemilu dapat pidana jika tidak mengindahkan larangan tersebut.

Dia mengatakan bahwa masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu terkait dengan pelanggaran tersebut.

[irp posts="226309" ]

"Bisa dilaporkan tindak pidana umum atau tindak pidana Pemilu," jelas Bagja.

Dia menambahkan, pihaknya juga akan menyosialisasikan soal pemasangan alat peraga kampanye kepada seluruh peserta Pemilu.

"Maka nanti kita sosialisasikan teman-teman (peserta Pemilu)," tandas Bagja. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X