• Senin, 22 Desember 2025

Transaksi Janggal Triliunan Caleg, PPATK Lapor ke KPK dan Bawaslu

Photo Author
- Kamis, 11 Januari 2024 | 08:53 WIB
Ilustrasi Uang. Foto: DNA India
Ilustrasi Uang. Foto: DNA India

KONTEKS.CO.ID - PPATK temukan transaksi janggal triliunan rupiah caleg yang ada di daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menyampaikan, temuan transaksi janggal triliunan para caleg itu sudah dilaporkan ke KPK, Polri, dan Bawaslu.

"Sudah kita sampaikan ke Bawaslu, apabila terkait dengan dugaan politik uang ataupun pelanggaran di bidang Pemilu," kata Danang kepada wartawan, Rabu, 10 Januari 2024.

[irp posts="225483" ]

Dia mengatakan bahwa pihaknya temukan transaksi caleg itu sebesar Rp51 triliun.

Tidak hanya itu saja, PPATK juga temukan transaksi mencurigakan dari perusahaan milik para caleg.

"Semua yang dicurigai adalah transaksi keuangan dari para caleg dan perusahaannya," ujarnya.

[irp posts="214823" ]

Dia mengatakan, terkait temuan PPATK soal transaksi mencurigakan triliunan caleg, aparat penegak hukum pastinya memerlukan waktu yang panjang untuk menyelidikinya.

Kemungkinan besar proses penegakkan hukumnya terhadap transaksi triliunan tersebut dilakukan setelah caleg itu terpilih dan dilantik.

"Karena aparat penegak hukum juga memerlukan waktu. Kemungkinan caleg itu sudah terpilih dan dilantik," tutup Danang. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X