• Minggu, 21 Desember 2025

Sidang KPU Terkait Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Hakim Buka Selamat Hari Ibu Semoga Tetap Semangat Membimbing Menjaga Etika Bernegara

Photo Author
- Jumat, 22 Desember 2023 | 16:22 WIB
Ketua Majelis Hakim DKPP Heddy Lugito.
Ketua Majelis Hakim DKPP Heddy Lugito.

KONTEKS.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh Komisioner KPU, Jumat, 22 Desember 2023.  

Sidang ini digelar dengan pokok aduan terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.

Sidang pemeriksaan untuk empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) digelar di Ruang Sidang DKPP. 

Empat perkara yang diperiksa adalah Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023,  Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Pengadu dalam sidang ini adalah Demas Brian Wicaksono untuk perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B untuk perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023.

Kemudian P.H. Hariyanto untuk perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik untuk perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Teradu dalam sidang ini adalah Hasyim Asyi’ari (Ketua KPU RI), Betty Epsilon Idroos (Komisioner KPU), Mochammad Afifuddin (Komisioner KPU), Parsadaan Harahap (Komisioner KPU).

Kemudian Yulianto Sudrajat (Komisioner KPU),  Idham Holik (Komisioner KPU), dan August Mellaz (Komisioner KPU).

Majelis hakim dalam sidang ini adalah Heddy Lugito (Ketua Majelis), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah, yang merupakan anggata majelis.

“Sebelum saya melanjutkan sidang, saya ingin mengucapkan Selamat Hari Ibu, untuk ibu-ibu yang ada di ruangan ini. Utamanya bagi ibu-ibu kita di seluruh pelosok Nusantara. Karena dari ibu-ibu kita, kita mulai belajar tentang etika,” kata Heddy Lugito.

“Semoga ibu-ibu kita tetap semangat membimbing putra-putrinya menjaga etika bernegara di Republik ini,” katanya lagi.

Sementara pokok aduan dalam sidang ini adalah para teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023. 

Menurut para Pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Pengadu menduga bahwa tindakan para Teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X