• Senin, 22 Desember 2025

KPU Rakor dengan Parpol Bahas Dana Kampanye

Photo Author
- Sabtu, 16 Desember 2023 | 19:37 WIB
Anggota KPU RI Idham Kholik. Foto: kpu.go.id
Anggota KPU RI Idham Kholik. Foto: kpu.go.id

KONTEKS.CO.ID - KPU akan mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan partai politik (parpol) dan peserta Pemilu 2024 membahas dana kampanye.

Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, dalam rakor, KPU memberikan penjelasan kepada parpol dan peserta Pemilu terkait aturan penerimaan dana kampanye untuk Pilpres.

"KPU akan mengingatkan kembali tentang batasa maksimal sumbangan dana kampanye," kata Idham kepada wartawan, Sabtu, 16 Desember 2023.

[irp posts="214158" ]

Tidak hanya itu saja, KPU juga akan memberikan penjelasan terkait larangan penerimaan sumbangan dana kampanye sebagaimana yang peraturan undang-undang. Harapannya parpol dan peserta Pemilu dapat mematuhinya.

"Pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang sesuai paraturan perundang-undangan," jelas Idham.

Dia mewanti-wanti kepada parpol dan peserta Pemilu agar tetap mematuhi peraturan perundang-undangan. Kata Idham, peserta pemilu bisa terkena pidana jika melanggar.

[irp posts="213353" ]

"Karena jika hal tersebut dilanggar oleh peserta Pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu," tandas Idham.

Sebelumnya, KPU telah menerima surat dari Kepala PPATK pada 12 Desmeber 2023 dalam bentuk hardcopy.

Surat tersebut terkait dengan 'Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa'. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X