• Senin, 22 Desember 2025

Tak Boleh Kampanye di Fasilitas Publik, Bawaslu Menindaklanjuti Pelanggaran Pemilu Caleg Partai Ummat

Photo Author
- Jumat, 8 Desember 2023 | 14:40 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Dok.Konteks.co.id
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Dok.Konteks.co.id

KONTEKS.CO.ID - Bawaslu RI menegaskan fasilitas publik termasuk bus Transjakarta tidak boleh digunakan sebagai tempat kempanye.

"Yang plat kuning tidak boleh dipakai sarana kampanye. Plat kuning ya, Transjakarta itu termasuk plat kuning kan, itu enggak boleh," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Jumat, 8 Desember 2023.

Pihaknya juga telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu caleg Partai ummat yang memasang stiker di bus Transjakarta.

[irp posts="210048" ]

"Makanya (persoalan) stiker-stiker ini, (nanti kita) sampaikan (ke) Bawaslu daerah," kata Bagja.

Dia mengungkapkan, Bawaslu daerah juga telah melakukan penindakan terhadap stiker caleg yang ditempelkan di fasilitas publik seperti angkutan umum.

"Stiker-stiker yang ditempel di belakang angkota itu sudah mulai dicopoti," ujar Bagja.

[irp posts="209679" ]

Dia menegaskan, fasilitas publik harus terbebas kegiatan politik praktik atau kepentingan peserta Pemilu.

Dia pun menyarankan kepada peserta Pemilu untuk berkampanye di tempat yang diperbolehkan.

"Kalau mau kan teman-teman (caleg) bisa membuat mobil branding, kemudian tempel stiker, itu silakan saja," tandas Bagja. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X