KONTEKS.CO.ID - SETARA Institute menyoroti soal pernyataan mantan Ketua KPK, Agus Raharjo yang menyebut Presiden Jokowi memintanya untuk menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menilai, pernyataan Agus Raharjo itu menguatkan indikasi bahwa Istana kerap mengintervesi proses hukum di KPK.
“Yang kerap kali menggunakan kekuasaannya untuk mengintervensi lembaga-lembaga negara lainnya,” kata Halili.
[irp posts="207518" ]
Sebelumnya, Agus Raharjo mengungkapkan, saat KPK menyelidiki kasus korupsi e-KTP, dan menetapkan Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto sebagai tersangka, Presiden Jokowi marah.
Tidak hanya itu saja, secara mengejutkan Presiden Jokowi meminta kepada Agus Raharjo untuk menghentikan proses penyelidikan.
Selain itu, intervensi yang dilakukan pihak Istana rupanya juga diketahui pimpinan KPK lainnya yakni, Alexander Marwata.
[irp posts="204492" ]
Dikatakan Halili, hal itu semakin membuktikan bahwa pihak Istana telah melakukan intervensi terhadap KPK dengan kekuatan yang dimilikinya.
“KPK dalam kenyataannya menolak permintaan Presiden. Pernyataan Agus dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata,” tandas Halili. ***