• Senin, 22 Desember 2025

Pernyataan Agus Raharjo Menguatkan Indikasi Kekuasaan Intervensi KPK

Photo Author
- Minggu, 3 Desember 2023 | 13:32 WIB
Presiden Jokowi Serahkan Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024, Istana Negara, 29 November 2023
Presiden Jokowi Serahkan Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024, Istana Negara, 29 November 2023

KONTEKS.CO.ID - SETARA Institute menyoroti soal pernyataan mantan Ketua KPK, Agus Raharjo yang menyebut Presiden Jokowi memintanya untuk menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menilai, pernyataan Agus Raharjo itu menguatkan indikasi bahwa Istana kerap mengintervesi proses hukum di KPK.

“Yang kerap kali menggunakan kekuasaannya untuk mengintervensi lembaga-lembaga negara lainnya,” kata Halili.

[irp posts="207518" ]

Sebelumnya, Agus Raharjo mengungkapkan, saat KPK menyelidiki kasus korupsi e-KTP, dan menetapkan Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto sebagai tersangka, Presiden Jokowi marah.

Tidak hanya itu saja, secara mengejutkan Presiden Jokowi meminta kepada Agus Raharjo untuk menghentikan proses penyelidikan.

Selain itu, intervensi yang dilakukan pihak Istana rupanya juga diketahui pimpinan KPK lainnya yakni, Alexander Marwata.

[irp posts="204492" ]

Dikatakan Halili, hal itu semakin membuktikan bahwa pihak Istana telah melakukan intervensi terhadap KPK dengan kekuatan yang dimilikinya.

“KPK dalam kenyataannya menolak permintaan Presiden. Pernyataan Agus dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata,” tandas Halili. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Budi Prasetia

Tags

Terkini

X