• Minggu, 21 Desember 2025

Fatwa MUI Terbaru Larang Umat Islam Konsumsi Produk Perusahaan Pro-Israel

Photo Author
- Jumat, 10 November 2023 | 15:48 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh (tengah), saat membacakan fatwa MUI terbaru terkait dukungan terhadap perjuangan Palestina melawan Israel di Kantor MUI, Jakarta, Jumat 10 November 2023. Foto: MUI
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh (tengah), saat membacakan fatwa MUI terbaru terkait dukungan terhadap perjuangan Palestina melawan Israel di Kantor MUI, Jakarta, Jumat 10 November 2023. Foto: MUI

KONTEKS.CO.ID - Fatwa MUI terbaru larang umat Islam mengonsumsi produk-produk perusahaan pendukung atau pro-Israel.

Komisi Fatwa MUI hari ini mengumumkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

“Umat Islam terimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel, serta mendukung penjajahan dan zionisme, ” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, Jakarta, Jumat 10 November 2023.

Melalui fatwa ini, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi.

Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel. “Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina," katanya mengutip fatwa tersebut.

Selain rekomendasi, inti dari fatwa ini menyatakan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.

“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh. Seperti untuk perjuangan Palestina, ” ungkap dia.

“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X