• Minggu, 21 Desember 2025

MK Buka Peluang Gibran Cawapres, Ini Penjelasan Presiden Jokowi

Photo Author
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 01:04 WIB
Melalui akun resmi YouTube Sekretariat, Senin 16 Oktober 2023, Presiden Jokowi memberikan penjelasan terkait capres-cawapres. Foto: Tangkapan Layar YouTube Setneg
Melalui akun resmi YouTube Sekretariat, Senin 16 Oktober 2023, Presiden Jokowi memberikan penjelasan terkait capres-cawapres. Foto: Tangkapan Layar YouTube Setneg

KONTEKS.CO.ID - Penjelasan Presiden Jokowi muncul di tengah panasnya tensi politik akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi jalan Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.

Melalui akun resmi YouTube Sekretariat, Senin 16 Oktober 2023, penjelasan Presiden Jokowi menggarisbawahi bahwa ia tak mencampuri urusan parpol manapun dalam menentuan siapa capres-cawapres yang maju di Pilres 2024.

"Saya menegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres (parpol)," sangkalnya saat ditanya tentang Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres.

Presiden menyatakan, penetapan pasangan capres-cawapres tertentukan oleh partai politik. "Tertentukan oleh partai poltik atau gabungan parpol. Jadi silakan tanya ke partai politik. Itu wilayah parpol," katanya.

"Saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres," katanya dalam video berdurasi 1 menit 8 detik tersebut.

Sekadar informasi, MK telah mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ini terkait batas usia Capres Cawapres yang Almas Tsaqibbirru Re A ajukan.

Pada perkara No 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun. Atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X