• Minggu, 21 Desember 2025

MK Kabulkan Gugatan, Elite Partai Gerindra Ini Bicara Peluang Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Photo Author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 18:10 WIB
Wali Kota Solo yang juga putra dari Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, saat mengikuti kegiatan PDIP. Gibran semakin terbuka diusung kubu Partai Gerindra menjadi cawapres Prabowo seusai putusan MK. Foto: Ist
Wali Kota Solo yang juga putra dari Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, saat mengikuti kegiatan PDIP. Gibran semakin terbuka diusung kubu Partai Gerindra menjadi cawapres Prabowo seusai putusan MK. Foto: Ist

KONTEKS.CO.ID - Partai Gerindra akhirnya buka suara pasca-Mahkamah Konstitusi (HK) hari ini mengabulkan gugatan syarat cawapres.

Melalui Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, parpol besutan Prabowo Subianto itu mengungkap peluang Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres partainya.

Menurut dia, putusan MK tak hanya bicara peluang Gibran. Tapi juga membuka jalan kepala daerah lain menjadi capres dan cawapres.

"Melalui putusan MK itu, bukan hanya membuka peluang Mas Gibran. Tapi juga kepala daerah lain yang sedang menjabat atau eks pimpinan daerah," kata Dasco di Gedung DPR MPR DPD Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.

Pihaknya mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan yang berhubungan degan syarat cawapres. Dasco menegaskan, putusan ini bersifat final, mengikat, dan bisa terlaksanakan.

Hanya, ketika bicara nama cawapres pendamping Prabowo, ia menjelaskan, sampai saat ini masih dalam proses pembahasan. Dirinya belum bisa menyampaikan hasil pembahasan tersebut.

Sekadar informasi, MK mengabulkan sebagian gugatan judicial review syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun. Atau berpengalaman sebagai kepala daerah setingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Putusan Majelis Hakim Konstitusi ini menjawab permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X