• Senin, 22 Desember 2025

Fakta Sidang Sebut Terima Aliran Dana BTS 4G, Dito Ariotedjo Santai Jawab Begini

Photo Author
- Minggu, 1 Oktober 2023 | 15:37 WIB
Menpora Dito Ariotedjo. Foto: kemenpora
Menpora Dito Ariotedjo. Foto: kemenpora

KONTEKS.CO.ID - Nama Dito Ariotedjo terus tersebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Sekadar informasi, pada sidang kasus BTS, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengklaim telah menyerahkan uang Rp27 miliar ke pihak Dito. Motifnya, mengamankan kasus BTS.

Lalu bagaimana respons Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo? Ia menyatakan menghormati tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut dugaan aliran dana Rp27 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G.

Menpora menegaskan, semua proses formil pastinya akan ia hormati. "Kan saya juga sudah terperiksa pada Juli, sudah klarifikasi dan memberikan keterangan," ujarnya kepada wartawan setelah upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu 1 Oktober 2023.

Selama ini, pihaknya selalu bersikap kooperatif mengikuti proses hukumnya. Dito selalu datang saat tim penyidik membutuhkan keterangannya.

Ia pun menyatakan bekerja sama jika terminta menjadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dito menambahkan, dirinya telah menyampaikan keterangan terkait kasus BTS 4G itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Agung.

"Itu sama kayak di-BAP, semua sudah saya klarifikasi dan sudah terberikan keterangan yang saya ketahui semuanya di proses resmi," sambungnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan mendalami dugaan aliran dana Rp27 miliar ke Dito yang terungkap dalam sidang.

Ketut mengatakan, pemeriksaan tersebut perlu melihat perkembangan yang terjadi. Sejauh ini, Kejagung belum menentukan kapan akan memeriksa pihak terkait, termasuk Dito.

"Asalkan cukup alat bukti, tidak ada alasan untuk tidak memeriksa," pungkas Ketut.  ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X