• Minggu, 21 Desember 2025

Mahasiswa Gugat MK: KPU Buka Rekam Jejak hingga Mental Health Capres Pilpres 2024

Photo Author
- Senin, 25 September 2023 | 04:00 WIB
Mahasiswa Gugat ke MK Agar KPU Buka Rekam Jejak hingga Mental Health Capres pada Pilpres 2024(Sumber:LintasMahasiswa/Nasionaltempo)
Mahasiswa Gugat ke MK Agar KPU Buka Rekam Jejak hingga Mental Health Capres pada Pilpres 2024(Sumber:LintasMahasiswa/Nasionaltempo)

KONTEKS.CO.ID - Mahasiswa gugat MK terkait pilpres tahu depan. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) menggugat UU Pemilu ke MK.

Harapannya, MK mereview pasal di UU Pemilu agar KPU membuka rekam jejak hingga kondisi 'mental health' capres-cawapres ke publik. Ini supaya masyarakat tak salah pilih di Pilpres 2024.

Gugatan itu terdaftarkan di MK. Berkas permohonan mendapat nomor AP3:128/PUU/PAN.MK/AP3/09/2023 dari MK.

Tergabung dalam PROKLAMASI tersebut adalah Josua Silaen, Rolis Barson Sembiring, Sheehan Ghazwa, Bima Saputra, Michael Purnomo, Marvella Nursyah Putri. Lalu Ahmad Ghiffari Rizqul Haqq, Muhammad Nugroho Suryo Utomo, Fathor Rahman, Agusta Richo Figarsyah, Bagus Septyan Fajar dan Noval Fahrizal Gunawan.

Pasal yang tergugat yaitu Pasal 12 huruf (L), Pasal 93 huruf (m), serta pasal penjelasannya yang teranggap bertentangan dengan UUD 1945. Yakni, Pasal 12 huruf L berbunyi: "KPU bertugas melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sedangkan Pasal 93 huruf m berbunyi: "Bawaslu bertugas melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Para pemohon adalah WNI yang memliki hak konstitusionalnya dalam memilih capres dan cawapres pada Pilpres 2024. Alasan permohonan untuk menjaga hak konstitusional para pemohon dari kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh pasal-pasal sebagaimana termaksud," kata kuasa hukum PROKLAMASI, Sunandiantoro, melansir Minggu 24 September 2023.

Poin Penting Mahasiswa Gugat MK


Menurut pemohon, poin penting dalam permohonan itu ialah meminta MK memperjelas tugas KPU dan Bawaslu dalam melakukan verifikasi capres dan cawapres.

Yakni, KPU bersama Bawaslu melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU. Penelitian itu melipui rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi, rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang.

Kemudian, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya dan rekam jejak karier pekerjaan dan prestasinya.

"Serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon. Dan melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Agar rekam jejak terang benderang, maka KPU/Bawaslu harus punya kewenangan untuk meminta data dari lembaga terkait.

"Dalam hal penelitian khusus tersebut, kami juga berharap lembaga/pihak terkait dapat memberikan data dan informasi dimaksud kepada KPU dan Bawaslu. Lalu dapat tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat," bebernya.

Apa tujuannya? "Tujuannya untuk memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat sehingga mereka dapat memilih capres dan cawapres yang benar-benar sehat secara jasmani dan rohani serta," katanya.

Selain itu, calon terpilih nantinya terbebas dari rekam jejak buruk. "Harapannya presiden dan wakil presiden terpilih adalah putra-putri terbaik bangsa Indonesia. Mereka yang mampu mengemban amanah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," harapnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X