• Minggu, 21 Desember 2025

Prabowo Subianto Klaim Sudah Coret Caleg Napi Koruptor

Photo Author
- Rabu, 20 September 2023 | 11:42 WIB
Prabowo Subianto klaim mencoret caleg napi koruptor ( foto: instagram.com/prabowo )
Prabowo Subianto klaim mencoret caleg napi koruptor ( foto: instagram.com/prabowo )

KONTEKS.CO.ID - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto mengeklaim telah mencoret dua calon anggota legistatif (caleg) dengan latar belakang mantan narapidana kasus korupsi.

Namun, sejumlah pertanyaan dan perdebatan muncul seiring dengan klaim Prabowo Subianto mencoret caleg mantan napi kasus korupsi tersebut.

1. Dua Nama Caleg Napi Koruptor Masih Terdaftar di DCS KPU


Meskipun Prabowo telah mengeklaim mencoret dua caleg napi koruptor, namun data dari Daftar Caleg Sementara (DCS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan kedua caleg tersebut masih terdaftar.

Pencoretan dari klaim Prabowo kemungkinan benar jika kedua nama itu tidak terdaftar dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh KPU pada periode 24 September hingga 3 November 2023.

2. Pandangan Prabowo Tentang Hukuman Koruptor


Soal pandangan hukuman untuk membuat koruptor kapok, Prabowo menganggap bahwa hukuman di Indonesia sekarang sudah cukup keras.

Menurutnya, hukuman yang panjang dan konfiskasi harta telah membuat beberapa koruptor kapok.

Meskipun ada aspirasi dari beberapa pihak agar hukuman mati berlaku seperti di China, Prabowo menganggap bahwa hukuman mati tidak sepenuhnya mencegah korupsi.

3. Usulan Perbaikan Sistematis


Prabowo mengusulkan perbaikan sistematis sebagai salah satu solusi untuk mengatasi korupsi.

Salah satu usulannya adalah menaikkan gaji para pejabat yang memiliki kewenangan dan pengambilan keputusan sebagai insentif positif.

Selain itu, dia juga menekankan pentingnya sistem audit, pengawasan yang lebih kuat, serta penegakan hukum yang benar-benar efektif.

4. Tidak Menyinggung RUU Perampasan Aset


Dalam pernyataannya, Prabowo tidak menyentuh isu Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang bertujuan untuk merampas aset-aset milik terpidana kasus korupsi.

RUU tersebut masih tertunda di DPR, meskipun sudah diajukan oleh Presiden Joko Widodo. RUU ini diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi dampak korupsi.

5. Reformasi di Tubuh Kepolisian


Terkait reformasi di tubuh kepolisian, Prabowo berpendapat perlu autokritik dan pengawasan yang lebih kuat di internal kepolisian.

Penggunaan sistem audit, peran Badan Pengawas Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggapnya sebagai faktor yang dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi, termasuk dalam lingkungan kepolisian dan TNI.

Pernyataan Prabowo tentang pencoretan caleg napi koruptor menyoroti isu penting mengenai integritas dalam politik Indonesia.

Meskipun ada komitmen untuk memberantas korupsi, realitasnya bisa lebih kompleks dan memerlukan upaya yang lebih besar dalam menjaga integritas politik dan penegakan hukum di negara ini.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Firman Ramadhan

Tags

Terkini

X