• Senin, 22 Desember 2025

Buntut Deklarasi di Museum, Ganjarian Spartan Laporkan Prabowo dan Ketum Partai Pendukung ke Bawaslu

Photo Author
- Rabu, 16 Agustus 2023 | 16:34 WIB
Dianggap Langgar Aturan, Prabowo Beri Alasan Terkait Pemilihan Museum Sebagai Tempat Deklarasi
Dianggap Langgar Aturan, Prabowo Beri Alasan Terkait Pemilihan Museum Sebagai Tempat Deklarasi

KONTEKS.CO.ID - Deklarasi dukungan PAN dan Golkar terhadap pencapresan Prabowo Subianto yang digelar di Museum Perumusan Naskah Proklamasi diduga melanggar lantaran terdapat kegiatan politik.

Atas dasar itu, Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) melaporkan kegiatan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami menyoroti deklarasi yang dilakukan oleh para pendukung Prabowo kemarin, pencapresan beliau, kami melihat ada sesuatu yang tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah,” kata Ketua Ganjarian Spartan DKI Anggiat Tobing di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu 16 Agustus 2023.

Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, terdapat sejumlah batasan agar museum tidak berkelindan dengan kepentingan politik tertentu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, terdapat sejumlah batasan agar museum tidak berkelindan dengan kepentingan politik tertentu.

Hal itu diatur dalam pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum dan pasal 55 ayat (1) terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum yang diatur dalam PP Nomor 66 Tahun 2015.

Adapun Pasal 39 ayat 2 berbunyi, "Kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip: a. kesepakatan; b. kesetaraan dan saling menguntungkan; c. tidak merusak Koleksi; d. tidak mengomersialkan Koleksi; dan e. tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu."

Sedangkan Pasal 55 ayat (1) disebutkan, "Peran serta Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dilakukan secara sukarela dan tidak berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau kepentingan politik tertentu."

Sementara itu, Prabowo Subianto menjelaskan alasan menjadikan Museum Perumusan Naskah Proklamasi sebagai tempat deklarasi dukungan dan penandatanganan kerjasama politik 4 parpol tersebut.

Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, terdapat sejumlah batasan agar museum tidak berkelindan dengan kepentingan politik tertentu.

"Kita cari beberapa tempat dan terakhir ini keputusan agak singkat diambil kesimpulan bahwa di sini lah tempat paling baik karena membawa suatu aura perjuangan, spirit perjuangan," ujar Prabowo dalam jumpa pers.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X