• Senin, 22 Desember 2025

Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo, Begini Respons Jokowi

Photo Author
- Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:50 WIB
Presiden Jokowi soal gugatan uji materi batas minimal usia capres-cawapres.
Presiden Jokowi soal gugatan uji materi batas minimal usia capres-cawapres.

KONTEKS.CO.ID - Putusan MA membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman pidana seumur hidup. Presiden Jokowi merespons putusan MA tersebut. Jokowi menghormati putusan kasasi MA itu.

"Saya menghormati keputusan yang ada," kata Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023.

[irp posts="162155" ]

Jokowi mengatakan semua pihak harus menghormati keputusan MA tersebut. "Kita harus menghormati," ujarnya lagi.

Diskon Hukuman MA untuk Ferdy Sambo Cs


Sebelumnya, hakim Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya mengubah vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup.

Majelis hakim yang menangani kasasi Ferdy Sambo meliputi Suhadi selaku ketua dan empat anggota yakni Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Jupriyadi dan Desnayeti menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam putusan kasasi ini.

[irp posts="162173" ]

Tak cuma Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang lain turut dikurangi.

Hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun bui menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Maruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ainurrahman

Tags

Terkini

X